.::: SPT Tahunan dan Kasus Tahunan Pada Pengumpulan SPT :::. - Gilole

Latest

Berbagi Informasi Asik dan Sehat

BANNER 728X90

Selasa, 28 Mei 2013

.::: SPT Tahunan dan Kasus Tahunan Pada Pengumpulan SPT :::.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terdapat dua macam SPT yaitu:

   1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
   2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Pengisian & Penyampaian SPT

    * Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
    * Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT

   1. Wajib Pajak PPh

Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : - pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; - penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; - harta dan kewajiban; - pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

   1. Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : - pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; - pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

   1. Pemotong/ Pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Fakta di balik SPT tahunan
1. tahun 2009 pada saat pengumpulan dan giat giatnya tentang laporan pajak penghasilan diibarengi dengan kasus gayus tambunan kasus penggelapan pajak lebih dari 75 milyard
 2. tahun 2010 pada saat pengumpulan dan giat giatnya tentang laporan pajak penghasilan, dibarengi dengan kenaikan gaji PNS dan pejabar dan DPR, dimana malu malu mau

3. tahun 2008 pada saat pengumpulan dan giat giatnya tentang laporan pajak penghasilan. dibarengi gencar gencarnya pemerintah untuk memperbesar pendapatan dari pajak penghasilan pegawai, dimana tahun tersebut masih gempar gemparnya Kampanye buat pemilu

4. dll

gambar berikut merupakan kerjaan dari para pejabat Negara juga DPR



Jangan Lupa comment dan rate ya?jika commentnya dalam bentuk pertanyaan. nanti saya jawab di komment juga 
################################################### 
Thanks for Visit http://fakta-dan-unik.blogspot.com 
Powered by http://teguhtriharto.blogspot.com