Di berbagai media sosial beredar kabar perubahan format paspor Indonesia mulai bulan September. Halaman legalisasi Kepala Kantor Imigrasi tidak ada lagi. Paspor model baru ini mengikuti standar ICAO, namun paspor lama tetap berlaku sampai masa kadaluarsanya.
Fitur-fitur biometrik tetap dilanjutkan. Sehingga paspor bisa dibaca dengan alat elektronik khusus. Sementara untuk fitur-fitur keamanan lainnya akan terus diperbaiki. Format baru diuji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Pusat dengan target sehari selesai.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Wakil Menkumham Denny Indrayana, dia membenarkan. Kepada detikTravel, Denny mengatakan hal ini untuk memperbaiki layanan paspor terhadap masyarakat.
"Isinya benar, Mas (terkait info yang beredar-Red)," kata Denny saat dihubungi, Rabu (4/9/2013).
Menurut Denny, paspor format baru ini ditujukan akan traveler Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri bisa dengan lebih cepat selesai dan mendapatkan dokumennya. Selain itu, format baru ini diharapkan bebas dari calo.
"Memang kami terus membenahi pelayanan paspor agar lebih cepat, nyaman dan bersih dari calo pungli," ungkap Denny.
Sementara itu terkait dengan persyaratan paspor seperti KTP, paspor lama jika sudah punya, akte lahir dan kartu keluarga tetap sama. Apakah paspor format baru ini bisa memperbaiki layanan terhadap para traveler? Kita tunggu saja!