Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (3/92013) hari ini, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan Irjen Djoko secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang. Tindak pidana money laundering itu dilakukan sejak tahun 2002, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang," ujar Suhartoyo.
Untuk delik korupsi, Irjen Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001. UU itu mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga berkesimpulan, sejak tahun tahun 2003-2010, harta Djoko termasuk mobil, tanah dan rumah, SPBU hingga apartemen ditaksir mencapai Rp 54,625 miliar. Selain itu ada juga uang sebesar US$ 60 ribu.
Menurut hakim anggota Anwar, Djoko tidak bisa membuktikan seluruh kekayaannya itu bukan berasal dari korupsi. Selain itu, harta Djoko juga sangat timpang jika dibandingkan dengan penghasilan resmi dari Mabes Polri.
"Dapat dikualifisir harta kekayaan patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Anwar.